Metroterkini.com - Aksi tuntutan pihak DPC FKUI KSBSI terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Bina Fitri Jaya yang menilai perusahaan tidak memanusiawi tergadap para buruh yang dipekerjakan dengan upah yang sangat minim.
Kordinator massa dari DPC FKUI KSBSI di lapangan Torus, menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan ketentuan upah yang telah ditetapkan dinas ketenagakerjaan.
Aksi yang digelar masa DPC FKUI KSBSI berlangsung di pintu masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bina Fitri Jaya belum lama ini.
Sementara pihak perusahaan PT Bina Fitri Jaya melalui Daretta Tumanggor kepada metroterkini.com di kantornya mengaku tidak mengerti apa maksud tuntutan para pendemo itu.
Dia mengaku pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosesur perusahaan untuk memperkerjakan dengan upah para pekerja yang sesuai. "Kami berharap juga pemerintah daerah dalam hal ini, melalui Dinas Ketenaga Kerja agar meluruskan hal ini kepada para buruh,"ungkap Daretta Tumanggor selaku Askep Perusahaan PT Bina Fitri Jaya.
Dalam hal ini pihak pemerintan daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Tenaga Kerja, menurut Tumanggor telah menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau agar menindaklanjuti tuntutan para pendemo tersebut.
Sementara pihak Pemda Kampar melalui Dinas Tenaga Kerja melalui suratnya nomor : 560/Perinaker-PH, tentang pemberitahuan aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa pada tanggal 05 Oktober 2017, telah membuat surat panggilan pertemuan kepada kedua pihak, namun hal tersebut tidak pernah ditemukan titik temu. [ali]